Wednesday 18 November 2015

Fiqih dan Madzhab dalam Tinjauan Sejarah


Firman Arifandi, LLB
A.Pendahuluan
       Ilmu fiqih merupakan suatu disipin ilmu yang kini posisinya mulai nampak dirasakan sangat esensial dalam alur kehidupan beragama bahkan bermasyarakat. Perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas dalam perjalanannya, memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum.

Tuesday 17 November 2015

Pemahaman Hadis Prespektif Syeikh Muhamad Ghazali dalam karyanya “As Sunah Nabawiyah Bayna Ahl Fiqh wa Ahl Hadith”


oleh: Ahmad Badruddin.[2]


Hadis diyakini sebagai sumber otoritas kedua setelah Quran dalam pengambilan hukum, Disamping sebagai penjelas terhadap ayat-ayat yang masih umum dan samar. Hanya saja, pengambilan hadits sebagai dasar hukum tidaklah semudah membalikan telapak tangan, mengingat banyaknya persoalan yang terdapat dalam hadis itu sendiri. Disamping itu, pada perjalanannya, pemahaman para ulama terhadap hadits dikemudian hari tidaklah satu. Hal itu mempengaruhi pemahaman mereka yang berbeda beda terhadap istimbath al ahkâm. Penentuan shahîh dan dha’îf, penafsiran matan hadits, hingga pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari, merupakan perbincangan yang terus mewarnai studi ilmu hadits dalam dunia Islam. Salah satu ulama yang membahas tentang Kajian Hadis adalah Syeikh Muhammad Ghazali dalam buah karyanya “As Sunnah an Nabawiyyah baina Ahl al Fiqh wa Ahl al Hadits”

SEKILAS TENTANG IBN HAZM AD-DZAHIRI

oleh : Muhammad Taufiq

Ibn Hazm mempunyai nama lengkap Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm bin Galib bin Shalih bin Khalaf bin Ma’dan bin Sufyan bin Yazid bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayyah bin Abd Syams al-Umawi, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibn Hazm al-Dzahiri ini lahir di Cordova, Spanyol, pada 30 Ramadhan 384 H./7 November 994 M. {1}

Biografi Imam Abu Hanifah


By Qosdan Dawami

PENDAHULUAN
v  Latar belakang
Siapakah yang tak kenal Imam Abu Hanifah? Apalagi bagi seorang mahasiswa yang kuliah di Pakistan pasti sudah tak asing lagi dengan nama beliau, madzhab beliau serta ajaran madzhabnya karena Pakistan merupakan salah satu Negara yang mayoritas penduduknya mengikuti madzhab Imam Hanafi.
Beliau merupakan salah satu dari  empat Imam madzhab, beliau juga Ulama yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan bab-bab yang berurutan rapi sehingga memudahkan bagi kita untuk mempelajari dan mengamalakannya, berkat karya beliau yang fenomental inilah banyak menginspirasi ulama terkemuka untuk menyusun kitab fiqh yang berurutan rapi mulai dari Thaharah, shalat dan seterusnya, diantaranya yang terinspirasi oleh beliau ialah Imam Syaif’I, Imam Bukhori, Imam Abu Dawud dan masih banyak lagi[1],

Munculnya Pemikiran Anti Madzhab dalam tinjauan sejarah


Oleh: Umar Hamzah

I.            Pendahuluan.
Akhir-akhir ini, muncul sebuah aliran yang mengajak agar umat Islam berlepas diri dari seluruh mazhab dan tidak berpegang dengan salah satu mazhab apapun, terutama dalam masalah Fiqh. Mereka menyerukan agar umat Islam berpegang pada Quran dan sunnah saja dengan pemahaman para sahabat dan salafus shalih.
Semenjak wafatnya Rasulullah, para ulama-ulama yang merupakan pewaris nabi yang melanjutkan perjuangan islam dengan mempelajari ajaran-ajaran islam dari generiasi kegenerai berikutnya, perjuangan yang di juangkan oleh para ulam dari sahabat-sahabat nabi dan dilanjutkan ddengan para pengikutnya (tabiin), pengikut pengikutnya (tabiuttabiin), dan seterusnya hinga sekarang.

Pandangan Syekh DR. Sa’id Ramadhan Al-Buthi seputar Anti madzhab

oleh : Ikmal Toha
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup semua permasalahan yang terjadi kepada umat islam langsung ditanyakan kepada beliau, baik itu masalah aqidah, ibadah, mu’amalah dll. Maka ketika beliau wafat dan meluasnya wilayah kekuasaan islam sering terjadi masalah yang tidak ada dalilnya dalam kitab dan sunnah maka dimusyawarahkan oleh para sahabat yang dibilang mumpuni dalam hal ini, dan dipilihlah beberapa orang dari mereka untuk diberi tanggung jawab menjadi seorang mufti dalam menghukumi suatu masalah.

Al-Inshof fi bayani asbab Ikhtilaf*


Pengarang : Qutubuddin ahmad bin Abdurrahim bin Wajihuddin al-Umriy ad-Dahlawi
I’dad : Hizbullah Zein
Keberangaman dan perbedaan pendapat adalah sesuatu yang niscaya. Hal ini telah di isyaratkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Alqur’an “wahai sekalian manusia, sesungguhnya kami telah menciptkan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal.”[1] Tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi adalah mengelola dan menjaga keharmonisan dalam  keberangaman dan perbedaan.

METODE IJTIHAD IMAM MALIK


Oleh : Abdullah Haq Al-Haidary
A. Biografi singkat Imam Malik
Nama lengkap Imam Malik adalah Malik bin Anas bin Abi ‘Amar al-Ashbahi. Ada beberapa riwayat yang menerangkan tahun kelahiran beliau, dalam kitab madkhol ila dirasati madzahibul fiqhiyah dikatakan bahwa ada riwayat yang mengatakan beliau lahir pada tahun 95 H dan ada juga yang mengatakan bahwa beliau lahir pada tahun 97 H , Tetapi dari beberapa riwayat , yang palih arjah di katakan bahwa beliau di lahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Tidak berbeda dengan Abu Hanifah, beliau juga termasuk ulama dua zaman. Ia lahir pada zaman Dinasti Umayyah, tepatnya pada masa pemerintahan Walid bin Malik (setelah Umar bin Abdul Aziz), dan meninggal pada masa Dinasti Abbasiyah, tepatnya pada masa harun al-rasyid, yaitu pada tahun 179 H. Beliau merasakan pemerintahan Umayyah selama 40 tahun dan pemerintahan Abbasiyah selama 46 tahun.

Saturday 7 November 2015

PCI NU Pakistan Gelar Bedah Buku "Radikalisme Agama"

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai wadah bagi umat Islam Indonesia yang memiliki pandangan keagamaan dan sosial yang moderat serta seimbang dalam kesetiaannya kepada agama dan tanah air.
Demikian disampaikan Mustasyar Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Pakistan Muladi Mughni saat membuka acara diskusi dan bedah buku “Radikalisme Agama; Faktor Penyebab dan Penangkalnya”. Kegiatan diadakan dalam rangka mengawali datangnya musim semi di Pakistan, 5 Maret 2015 lalu oleh PCINU Pakistan.
Kegiatan diadakan di kediaman Muladi yang juga Staf KBRI Islamabad. Menurutnya, maraknya paham-paham keagamaan yang keras serta kurang memiliki daya kearifan lokal semakin menegaskan pentingnya untuk membangkitkan kesadaran para kaum muda akan pentingnya mengkaji sejarah berdirinya ormas pribumi seperti NU.

Qawaid al Fiqhiyah Sebagai Islamic Legal Maxim Dalam Tinjauan sejarah

Oleh : Firman Arifandi, LLB

BAB I PENDAHULUAN
Hukum Islam yang notabene terbungkus dalam ilmu Fiqih, merupakan hal yang dipandang esensial keberadaanya. Dibandingkan masalah aqidah dan akhlak, polemik seputar fiqih lebih seru menjadi bahan obrolan, dari tingkat warung kopi, surau, hingga kelas akademisi. Hal ini dikarenakan fiqih dalam perjalanannya lebih didominasi oleh hasil ijtihad para ulama yang tidak menutup kemungkinan memuncul perbedaan pendapat dari tiap kalangan. Bahkan perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta komunitas memaksa fiqih mengalami  evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan hukum Syariah yang paten. Hingga  munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori, dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah hukum.

Menggugurkan Kandungan Dari Hasil Pemerkosaan Sebuah Pandangan Syariah


Oleh : Firman Arifandi, LLB
(disampaikan dalam Bahtsul Masail semester II PCINU Pakistan)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Istilah aborsi atau menggugurkan kandungan belakangan ini kerap menjadi buah bibir di banyak kalangan, bahkan seolah menjadi trend pemuda masa kini yang kental dengan pergaulan bebasnya. Pada prinsipnya, agama Islam  sendiri telah mempunyai aturan paten dalam menjaga nasab yang merupakan tujuan esensial dari eksistensi syariah itu sendiri, adapun tujuan-tersebut terdiri dari : menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga kehormatan dan nasab, dan menjaga harta benda. Maka berdasarkan pada kelima hal prinsipil itulah berdiri konsekuensi-konsekuensi atas pelanggarnya, baik berupa hudud, qishas, ataupun ta’zir.