Hasil Bahtsul Masail PCI NU Pakistan
Senin, 31 Oktober 2016
Senin, 31 Oktober 2016
A. LATAR BELAKANG
Mengingat maraknya aksi demo/unjuk rasa yang terjadi hampir di seluruh dunia dengan isu yang berbeda-beda, khususnya di negara Indonesia, kemudian muncullah pendapat dari sebagian kaum muslimin di Indonesia bahwa mereka yang berunjuk rasa menentang kebijakan pemerintah telah keluar dari millah/agama (bughat & khawarij) lalu bagaimanakah kita sebagai akademisi menyikapi pendapat tersebut?
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah demonstrasi dilarang atau tidak dalam agama Islam?
2. Apakah Demonstran Termasuk Golongan Bughot dan Khawarij?
C. PEMBAHASAN
a. Definisi Demonstrasi dan demonstran
Demonstrasi atau unjuk rasa dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, sedangkan demonstran adalah para pelaku demonstrasi. Dalam sistem demokrasi, unjuk rasa atau aksi protes merupakan bentuk penyuaraan aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat. Aksi-aksi yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari protes kecil-kecilan sampai pengerahan massa yang besar, untuk menyuarakan aspirasi, ataupun menuntut sesuatu, hingga protes terhadap kebijakan pemerintah. Terkadang kegiatan ini berjalan damai dan tak jarang pula aksi ini berakhir dengan kerusuhan, antara para pengunjuk rasa dan pihak keamanan, bahkan tidak jarang memakan korban pihak ketiga yang tidak tahu menahu, dan tidak ikut aksi tersebut.
b. Apakah demonstrasi dilarang dalam agama Islam atau tidak?
Para ulama berbeda pendapat soal boleh tidaknya melakukan demonstrasi (unjuk rasa), Syaikh Utaimin, Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Soleh Fauzan, berpendapat bahwa demonstrasi dilarang untuk dilakukan karena tidak adanya dalil baik dari al-qur’an maupun hadits nabi yang memerintahkan untuk melakukan unjuk rasa (menuntut keadilan) kepada pemerintah (sulthan), dikarenakan tidak adanya dalil, dan juga para sahabat tidak melakukan hal tersebut, maka aksi demonstrasi tidak dianjurkan untuk dilakukan (dilarang)[1]. Sedang Syaikh Yusuf Qardhawi memfatwakan bolehnya melakukan demonstrasi, karena unjuk rasa merupakan sarana pengungkapan ekspresi untuk menuntut hak-hak masyarakat (yang mungkin belum atau diabaikan oleh pemerintah), tradisi yang lumrah dilakukan oleh masyarakat modern[2].
Dikarenakan tidak adanya dalil baik yang melarang secara langsung maupun juga membolehkan melakukan tindakan demonstrasi (unjuk rasa), maka para ulama pun bebeda pandangan mengenai hal tersebut, namun ada beberapa poin yang bisa disimpulkan:
1. Demonstrasi (unjuk rasa) adalah salah satu wasilah penyampaian aspirasi ataupun pendapat, dari sekian banyak sarana untuk melakukan penyampaian aspirasi tersebut, seperti mengutus orang-orang yang dianggap dapat mewakili masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah, mengirimkan surat kepada pemerintah, meminta kesempatan untuk dengar pendapat dan lain-lain.
2. Demonstrasi (unjuk rasa) dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, tidak kemudian serta-merta jika ada kebijakan pemerintah yang tidak disetujui langsung direspon dengan melakukan pengerahan masa. Beberapa aksi pendahuluan terlebih dahulu dilakukan, seperti; mengirimi surat kepada pemerintah, mengirim utusan, hingga meminta kesempatan untuk melakukan dengar pendapat. Dengan kata lain, aksi turun ke jalan dengan pengerahan massa yang besar adalah jalan terkahir jika sarana-sarana pendahuluan yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil (tidak didengar oleh pemerintah).
3. Sebaiknya aksi unjuk rasa tidak mendatangkan kerugian yang tidak diharapkan, seperti aksi anarkis (pengrusakan sarana-sarana umum), membuat masyarakat yang lain merasa dirugikan dengan aksi tersebut karena mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
4. Menjaga agar aksi unjuk rasa yang betul-betul untuk menuntuk hak-hak umum, disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang ingin menggunakan kesempatan itu untuk melakukan aksi mereka mencari keuntungan, memancing di air keruh.
c. Apakah Demonstran Termasuk Golongan Bughot dan Khawarij?
i. Bughot: kriteria dan kayfiyah (coraknya).
Tidak semua yang berbau anarkisme secara berjamaah adalah bughot, mengapa? mari definisikan bughot, kriteria, dan kayfiyah (coraknya)[3]:
1. Bughot adalah bentuk pemberontakan kaum muslimin kepada imam atau penguasa, mencegah kewajiban yang harus ditunaikan, dan intensi mengambil alih kekuasaan secara dholim. (buka kitab nihayatul muhtaj 7/402 - maktabah syamilah)
2. Syarat sahnya dikatakan bughot adalah: punya kekuatan massa yang banyak, ada unsur meraih hak kekuasaan dengan kedholiman, dan punya pemimpin yang ditaati dalam gerakan pemberontakan ini (buka muhadzab juz 2/217)
ii. Khawarij: kriteria dan ciri-cirinya.
Sebagaimana keterangan dalam banyak hadits, bahwa ciri-ciri khawarij adalah sebagai berikut[4]:
1. Menuduh dan menyesatkan
Sifat orang-orang khawarij yang paling menonjol adalah suka menuduh dan menyesatkan para imam (pemimpin), serta menghukumi mereka telah berbuat tidak adil dan salah, sifat ini terlihat jelas pada sikap Dzul Khuwaisirah terhadap Rasulullah saw, dimana dia berkata : “Wahai Rasulullah berbuatlah adil”, ia menganggap dirinya lebih tahu agama dari pada Rasulullah saw, sehingga ia menghukumi Rasulllah telah melakukan kesalahan dan tidak adil dalam pembagian harta ghanimah.
2. Berburuk sangka
Ini merupakan sifat lain dari orang-orang khawarij, yang terlihat jelas pada sosok leluhur mereka Dzul Khuwasirah yang tidak memiliki sifat ikhlas dan tidak tahu akan pribadi Rasulullah SAW, dia berkata kepada beliau: “Demi Allah, pembagian ini tidak adil, dan dilakukan tidak demi mengharap ridha Allah”.
3. Berlebihan dalam ibadah
Sifat ini sebagaimana dijelaskan oleh Nabi saw, dalam sabdanya: “Akan ada kelompok orang dari ummatku, mereka rajin membaca al-qur’an, bacaan al-qur’an kalian tidak sebanding dengan bacaan al-qur’an mereka, shalat kalian tidak sebanding dengan shalat mereka, dan puasa kalian tidak sebanding dengan puasa mereka”, berlebihan dalam berpuasa, shalat malam, berdzikir dan membaca al-qur’an merupakan sifat-sifat yang menjadi ciri khas kaum khawarij. Orang-orang khawarij juga dikenal dengan sebutan al-qurra’, karena begitu rajinnya dalam membaca al-qur’an dan beribadah, hanya saja mereka memahami kandungan al-Qur’an tidak sesuai dengan maksudnya, mereka terlalu mengagungkan pendapat mereka, terlalu berlebihan dalam zuhud, khusyu’ dan sejenisnya.
4. Bersikap keras kepada ummat Islam
Kaum khawarij dikenal dengan sikap yang keras dan kasar terhadap sesama umat Islam, bahkan sikap mereka bisa sampai batas yang sangat ekstrim, sehingga menghalalkan darah, harta, dan kehormatan umat Islam dengan menindas dan membunuh mereka. Meski demikian, mereka meninggalkan, tidak memerangi, dan tidak menyakiti musuh-musuh Islam para penyembah berhala. Rasul SAW mengabarkan kepada kita tentang sifat mereka ini dalam sabdanya: “Mereka membunuh orang-orang Islam dan meninggalkan para penyembah berhala”.
5. Lemah dalam pemahaman fiqh
Diantara bahaya besar dari sekte khawarij ini adalah, minimnya pengetahuan fiqih, karena tidak belajar kepada para sahabat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw, “Mereka membaca al-Qur’an namun tidak melewati tenggorokan mereka”.
D. KESIMPULAN
Dengan melihat hasil pembahasan, maka apakah kriteria, unsur, dan kayfiyah di atas memiliki korelasi dengan konteks demo di tanah air? Perlu kita ingat bersama bahwa segala hal yang berkaitan dengan jinayah (tindak pidana), bisa katakan jinayah tam (tindak pidana yang sempurna) apabila telah terkumpul 4 unsur utama yaitu (niat, i'dad/persiapan, tanfidz/eksekusi, natijah/hasil) maka apabila tindak pidana itu belum masuk kategori sempurna, jarimah yang awalnya harus mendapatkan hudud (hukuman), akan mendapatkan keringanan hukuman, baik berupa kaffaroh (membayar denda), atau hanya dengan hukum ta'zir (diasingkan). Mari kita melirik konteks demo di tanah air, dimana niatnya adalah untuk menyerukan haq (kebenaran), meminta keadilan. I'dad (persiapannya) adalah tangan kosong, tanpa senjata, dijanjikan tidak huru hara, berkoordinasi dengan aparat, tanfidznya (rencana aksi) semua terkoordinir rapi, hanya teriak dan orasi, hasilnya adalah harapan kesepakatan. Adakah unsur anarkisme di sana? Adakah rukun jarimah (syarat-syarat sesuatu bisa dikatakan perbuatan kriminal) yang terpenuhi?
Apabila dalam praktek (di lapangan) nanti ternyata di luar ekspektasi terjadi anarkisme, maka rukun jarimah tetap tidak terpenuhi, seperti halnya jarimatu qatl khoto'. Tidak akan mendapatkan hudud, apalagi haddul bagy. Dari sini juga bisa kita tarik kesimpulan, bahwa tidak semua jenis demo itu bisa dipukul rata "haram". Dalil-dalil nushus yang berkonotasi umum tidak bisa dijadikan landasan pada qodiyyah (hukum) yang bersifat eksplisit, terlebih jika hanya dalil dzonniyah (yang belum pasti hukumnya). Maka sebelum kita menarik kesimpulan demonstrasi (unjuk rasa) adalah terlarang atau tidak, serta pelakunya merupakan bughat dan khawarij atau tidak, terlebih dahulu kita lihat dulu pattern (pola) nya dengan mengkorelasikan pada arkan jarimah (syarat-syarat sesuatu bisa dikatakan perbuatan kriminal). Dalam artian kita tidak bisa memukul rata bahwa demonstran termasuk ke dalam bughot dan khawarij sebelum memastikan bentuk demonstrasi dan ciri-ciri bughot dan khawarij terpenuhi di dalam aksi demonstrasinya. (Tim LBM).
Wallahu a'lam bisshowab
Lajnah Bahtsul Masail
PCI NU Pakistan 2016
[1] محمد بن عبد الرحمن الخميس, المظاهرات والاعتصامات والاضرابات رؤية شرعية, دار الفضيلة: رياض, 2006, ص. 44-49.
[3] Firman Arifandi, dalam bahtsul masail PCI NU Pakistan dengan tema : Apakah Demonstran Termasuk Golongan Bughot dan Khawarij?, pada tanggal 31 Oktober 2016.
[4] www.waag-azhar.org/id/Makalat1.aspx?id=311
nais
ReplyDelete