Tuesday 17 November 2015

Munculnya Pemikiran Anti Madzhab dalam tinjauan sejarah


Oleh: Umar Hamzah

I.            Pendahuluan.
Akhir-akhir ini, muncul sebuah aliran yang mengajak agar umat Islam berlepas diri dari seluruh mazhab dan tidak berpegang dengan salah satu mazhab apapun, terutama dalam masalah Fiqh. Mereka menyerukan agar umat Islam berpegang pada Quran dan sunnah saja dengan pemahaman para sahabat dan salafus shalih.
Semenjak wafatnya Rasulullah, para ulama-ulama yang merupakan pewaris nabi yang melanjutkan perjuangan islam dengan mempelajari ajaran-ajaran islam dari generiasi kegenerai berikutnya, perjuangan yang di juangkan oleh para ulam dari sahabat-sahabat nabi dan dilanjutkan ddengan para pengikutnya (tabiin), pengikut pengikutnya (tabiuttabiin), dan seterusnya hinga sekarang.

Seiring bergantinya zaman dinamika kehidupan selalu berubah, problematika yang muncul di kalangan masyarakat semakin bertambah dan banyak permasalahan baru yang di hadapi oleh umat islam yang belumpernah terjadi di masa sebelumnya sehingga muncullah pembahasan atau ijtihad dari para ulama sehingga lahir lah ilmu-ilmu islam seperti ilmu fiqh, ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu lainnya tentang agama islam, dengan datanganya kemoderenan dan pemikiran-pemikiran barat muncullah suatu fatwa yang mengajak umat islam untuk anti terhadap mazhab, yang akan di bahas dalam pembahasan kali ini.

II.            Pokok Permasalahan.
Sebagai tolak ukur dalam pembahsan makalah ini, sejumlah rumusan masalah yang akan di bahas adalah sebagai berikut :
1.      Definisi Mazhab dan Anti Mazhab.
2.      Sejarah Perkembangan Paham Anti Mazhab.
3.      Sebab-Sebab Munculnya Paham Anti Madzha Pada Zaman Sekarang.
4.      Tokoh-Tokoh Anti Mazhab Dan Landasanya.
5.      Buku-Buku Membahas Paham Anti Mazhab.

III.            Pembahasan.
1.      Definisi Mazhab Dan Anti Mazhab.
Mazhab secara bahasa adalah jalan yang ditempuh atau yang dilewati.mazhab juga di artikan dengan sesuatu yang dituju manusia, baik bersifat materi ataupun non materi.
Mazhab berasal dari kata dhahaba yang umumnya diartikan pergi atau berlalu,namun selain itu dapat juga berarti berpendapat.
Dari makna inilah, kata mazhab lebih mendekati maknanya yang secara bahasa umumnya di artikan dengan istilah, aliran, dokterin atau ajaran. Bahkan kata mazhab itu sendiri sudah menjadi kata baku dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan menurut istilah, mazhab adalah jalan atau cara yang telah digariskan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam masalah keyakinan, perilaku, hukum atau lainnya.[1]
Sedangkan Paham Anti Mazhab di dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan sebutan al-la-mazhabiyah (اللامذهبية).
Sebuah istilah yang disematkan kepada kalangan yang bukan sekedar tidak mau merujuk kepada mazhab-mazhab fiqih yang ada, tetapi lebih jauh dari itu, paham ini secara terbuka memerangi mazhab dan para ulamanya, bahkan mencaci maki serta menginjak-injak hasil-hasil ijtihad para mujtahid sepanjang zaman.
2.      Sejarah Perkembangan Paham Anti Mazhab
Gerakan anti mazhab di cetuskan oleh beberapa ulama yaitu Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Qoyyim, dan mulia terkenal saaat di kembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab di Nejed, Muhammad Abduh dan Rosyid Ridlo di Mesir, serta Jamaluddin al-Afgani di Afganistan.
Pada penghujung abad ke Sembilan belas dan menjelang abad ke dua puluh, gerakan anti mazhab yang di pelopori oleh Muhammad Abduuh di Mesir banyak menarik perhatian umat islam, baik di mesir maupun di Negara isalam lainnya, Beliau berfatwa “bahwa kemunduran umat islam selama ini adalah karena mereka kehilangan kebebasan berfikir dalam menghayati kemurnian ajaran agama islam. Mereka lebih suka taqlid, mengikuti imam-imam mazhab dari pada berfikir secara bebas. Akibatnya fikiran mereka menjadi beku, tidak mampu menghadapi tantangan zaman dan kemajuan orang-orang barat yang modern, bebas dan rasional. Bahkan selalu menjadi bangsa yang terjajah” berlatar belakang dari pemikiran tersebut, beliau Muhammad Abduh berusaha melepaskan belenggu taqlid dan mengendorkan ikatan mazhab yang selama ini menjerat kebebasan umat islam, serta membuka lebar-lebar pintu ijtihad dari mereka tiidak peduli mereka itu ahli di bidang itu atau tidak, agar dengan kebebasan pemikiran ini mereka dapat mengalami kemajuan dan menghadapi tantangan dunia modern layaknya orang-orang barat
Pandangan Muhammad Abduh ini sejalan dengan pandangan  Lord kromer, yang mengatakan bahwa umat islam selalu ketinggalan zaman dan sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan barat, hal ini terjadi karena meraka masih kuat berpegang teguh terhadap perinsip-perinsip ajaran agama yang telah lama di tanamkan oleh para ulama, kemudian dalam rangka mengeluarkan umat islam dalam problematika ini Lord Kromer memberikan solusi agar setiap orang islam berani berijtihad dan keluar dari belenggu mazhab yang hanya akan menjadikan kebekuan dan kejumudan cara pandang dan pemikiran
Gerakan anti mazhab ni telihat berhasil dalam menanamkan rasa kebanggaan pada kelompok modern apa lagi dalam kebangkitan umat islam, karna berfikir secara bebas adalah symbol kemajuan berfikir lain halnya dengan berpegang teguh pada perinsip tradisional adalah ciri dari kemunduran, namun jika dikaitkan denga perkembangan syariah sejak awal hingga kini, gerakan ni belum mengasilkan budaya baru dalam masalah pembinaan hukum islam, karena gerakan ini masih berputar dalam tembok mazhab yang kokoh dan belum dapat menciptakan ruang baru yang bebas dari kendali mazhab.[2]

3.       Sebab-Sebab Munculnya Paham Anti Mazhab
Bukan semua anti mazhab itu jelek atau ingin merumtuhkan pondasi islam yaitu ilmu  ushulul fiqh yang telah di buat oleh sahabat-sahabat nabi pada waktu itu, mungkin penyebab dari munculnya paham ini adalah kurangnya informasi yang akurat dari mazhab-mazhab ulama dulu, selain itu pada zaman sekarang banyak orang awam yang tidak mengerti atau kurang pahamnya tentang bagaimana bermazhab itu,
Diantara penyebab munculnya paham anti mazhab pada zaman sekarang yang sering mengecoh umat islam sehingga terkesan bahwa anti mazahab itu kurang  baik adalah sebagai berikut:
A.     Tertipu Selogan Untuk Kembali Kepada Al-Quran Dan Hadist.
Selogan kembali kepada Al-Quran dan sunnah itu sangatlah bagus, karena keduanya adalah sumber rujukan umat islam dalam beragama, Selogan ini tepatnya buat orang yang telah menukar Al-Quran dan Sunnah dengan paham ideology atau sekuler, misalnya di negeri Islam yang menjadi korban Westernisasi, sehingga ideologi Islam yang ada diganti dengan ideologi yang datang dari Barat. Kepada merekalah selogan untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah kita sampaikan, dengan meninggalkan paham ideology atau sekuler tersebut.
Tetapi ketika kita mengarahkan kepada sesama umat islam yang sudah memakai Al-Quran dan Sunnah sebagai dasar hukum beragama, lalu dengan itu kita malah menaifkan sumber-sumber hukum islam selain keduanya, maka selogan itu digunakan dengan cara yang keliru dan salah sasaran, Tidak bisa dibenarkan kalau dengan selogan kembali kepada Al-Quran dan Sunnah, kita lantas menginjak-injak Ijma’ dan Qiyas yang telah dijadikan sumber sekaligus metode dalam memahami hukum Islam. Dan bukan ciri orang yang paham Islam apabila menafikan pendapat para ulama dan mazhab fiqih dalam memahami Al-Quran dan Sunnah.
Sebenarnya tidak ada yang salah ketika kita berseru untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah, Tetapi menjadi sangat sesat kalau pemahamannya dibelokkan menjadi memusuhi ijtihad, tafsir, fiqih dan mazhab para ulama.



B.      Mazhab Di Anggap Taqlid
Penyebab bermusuhnya antara umat islam dengan mazhab-mazhab fiqh adalah adanya isu bahwa bermazhab itu sama dengan bertaqlid buta kepada manusia, yang mana manusia bisa saja benar dan bisa saja salah.
Tidak semua taqlid itu salah dan keliru, memang ada sebagia orang yang bertaqllid dengan cara yang tidak benar, dan itu di haramkan hukumnya dalam agam, dan ada juga taqlid yang hukumnya wajib dan tidak bisa untuk dihindari, sebab karena tidak semua orang bisa menyimpulkan hukum yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah.
a.      Taqliid Yang Hukumnya Wajib.
Taqlid yang hukumnya wajib adalah yang memang memenuhi ketentuan, yaitu:
Kretaria pertama: Taqlid Yang Dilakukan Oleh Orang Awam.
Orang awam adalah orang yang tidak punya kapasitas yang cukup untuk memahami ayat Al-Quran dan Sunnah. Yang dikatakan kapasitas itu adalah keahlian dalam berijtihad.
Seseorang boleh melakukan ijtihad tetepi dia harus menguasai berbagai macam-macam ilmu yang ada dalam pondasi-pondasi islam serperti menguasai Ilmu Al-Quran dan Ilmu Sunnah dan tidak hanya dengan dua ilmu itu saja dia harus menguasai Ilmu bahasa arab mustahil seseorang yang tidak mengusai ilmu bahasa arab dapat memahami Al-quran dan Hadist yang begitu luasnya, namun yang paling utama untuk mengistinbath suatu hukum adalah Ilmu Fiqh dan Ilmu Ushul Fiqh yang mana merupakan produk akhir dari ilmu-ilmu yang ada dan merupakan kesimpulan-kesimpulan hukum atas berbagai masalah kehidupan.
Maka siapa saja yang tidak punya keahlian dalam ilmu-ilmu yang ada, itulah orang awam. Mereka bukan saja tidak bisa berijtihad, tetapi haram hukumnya berijtihad.
Kretaria kedua: Bertaqlid Harus Kepada Ulama Yang Ahli.
Dengan ini kita harus mengakui bahwa diri kita adalah orang awam meskipun berpenampilan seperti ulama, karena keulamaan itu tidak identik dengan atribut yang kita pakai atau jabatan yang telah kita dapat, namun keulamaan itu terkait dengan kadar keilmuan kita dan pengetahuan atas huku-hukum islam atau syariah yang tidak mudah untuk kita dapatkan, maka para pendiri mazhablah adalaha sosok para ulama itu, dan pada merekalah kita belajar ilmu-ilmu islam atau syariah yang menjadi syarat seorang muslim.
Bermazhab pada hakikatnya kita belajar kepada orang yang mengusai pada bidangnya. Dan belajar serta bertanya kepada mereka  yang pada hakikatnya adalah bertaqlid, maka bertaqlid kepada mazhab-mazhab fiqh itu hukumnya wajib buat yang awam.
b.       Taqlid Yang Hukumnya Haram.
Sedangkan taqlid yang hukumnya haram adalah taqlidnya seseorang kepada tokoh yang tidak mempunyai ilmu dan pemahaman dalam mengistinbatkan hukum, dan tidak menguasai ilmu-ilmu yang ada dalam syariat agama seperti ilmu bahasa arab, ilmu Al-Quan, ilmu Hadist, ilmu Fiqh dan ilmu ushul fiqh. Lalu menisbatkan diri sebagai ulama besar. Bahkan tanpa sadar membuat fatwa-fatwa yang di buatnya tanpa landasan ilmu itu malah terkesan dan mencaci-maki semua orang  yang belajar ilmu agama kepada ahlinya, perbuatan ini yang disebut sesat dan taqlid.

C.     Mengidentikan Mazhab Dengan Tradisi Jahiliyah.
Sebagian orang yang anti terhadap mazhab seringkali tidak bisa membedakan mana yang merupakan ilmu syariah yang di hasilkan dari ijtihad ulama dan bersumber kepada Al-Quran dan Hadist, yang mana sebenarnya adalah budaya dari jahilyah dari nenek moyang yang sesat.
Dan orang-orang yang anti terhadap mazhab sering mengidentikan mazhab fiqh dengan praktek syirik yang berkembang di masyarakat, seperti meendatangi dukun, percaya kepada tahyyul da ramalan, atau mengkeramatkana benda-benda. Semua itu seringkali diidentikan dengan orang yang bermazhab dalam ilmu fiqh.
Padahal fiqh islam menentang semua praktek itu dan memeranginya, sesuai ketentua dari Allah SWT dan Rasulullah SWA lewat berbagai hadistnya.

D.    Dangkalnya Ilmu Agama.
faktor yang terbesar dari begitu banyaknya umat islam yang terkesan sebagai anti terhadap mazhab fiqh adalah dangkalnya dasar-dasar ilmu agama yang di pelajari di waktu kecil.
Kebanyakan dari masyakat yang ada pada era sekarang tidak berkesempatan menempuh jenjang pendidikan madrasah atau pesantren dan kebanyakan meraka bersekolah umum, yang kurang dalam mempelajari ilmu agama. Maka ajarilah kaum mudah mendatang dengan memperdalam ilmu agama sebagai pondasi hidaup meraka.[3]

4.      Tokoh-Tokoh Anti Mazhab Dan Landasannya
tokoh-tokoh yang mencetuskan gerakan ini sudah tidak asing lagi di dengar oleh telinga kita dan mereka termasuk ulama besar yang mecetuskan beberap buku-buku pemikran tentang agama islam yaitu Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Qoyyim, Muhammad Abdul Wahab, Muhammad Abduh dan Rosyid Rido serta Jamaluddin Al-Afgani, dan yang terkenal pada zaman sekarang adalah Muhammad Nashiruddin Al-Bani.[4]
Dan ada orang yang mengemukakan dalil-dalil untuk mengharamkan taqlid, tetapi dalil-dalil yang dikemukakan itu kebanyakan dari ucapan imam Mujtahid itu sendiri, bukan perkataan Allah dan Rasul, meskipun ada beberapa, seperti :
1.      Ucapan Imam Hanafi:
قَالَ الْإِمَامُ أَبُوْحَنَفِيَّةَ : إِنْ كَانَ قَوْلِى يُخَلِفُ كِتَابَ اللهِ وَخَبَرَ الرَّسُوْلِ فَتْرُكُوْاقَوْل

Artinya: berkata Imam Hanafi: “kalau ada perkataan saya bertentangan dengan kitabullah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah perkataan saya”.
2.      Ucapan Imam Malik
قَالَ الْإِمَامُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهِ: إِنَّمَااَنَابَشَرٌأُخْطِىءُوَأُصِيْبُ فَانْظُرُوْافِى رَأْيِى, :كُلَّ مَاوَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْابِهِ وَمَالَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ                               

Artinya : "Berkata Imam Malik : Saya  adalah manusia biasa, bisa salah dan bisa benar. Perhatikanlah pendapat-pendapna saya. Sekalian yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, peganglah. Dan apa yang tidak sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, tinggalkanlah".


3.      Ucapan Imam Ahmad
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ, لاَتُقَلِّدْنِى وَلاَتُقَلِّدْمَلِكًاوَلاَالثَّوْرِيَّ وَلاَالْأَوْزَاعِيَّ وَخُذُوْامِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا

Artinya : Berkata lmam Ahmad bin Hanbal, "Jangan taqlid kepada saya, juga jangan kepada Imam Maliki, juga jangan kepada kepada lmam As Tsauri, juga jangan kepada Auza'i. Ambillah dari tempat mereka mengambil".

4.      Ucapan Imam syafi’I yang di buat untuk memperkokoh fahamnya.
قَالَ الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ, إِذَاصَحَّ الْحَدِيْثِ فَهُوَ مَذْهَبِى

Artinya :Imam Syafi’i rahimahullah berkata : “Apabila hadits itu shahih maka itulah mazhabku.”
5.      Ucapan Imam Syafi’I juga
قَالَ الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ  مَثَلُ الَّذِى يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبٍ لَيْلٍ يَحْمِلُ حُزْمَةً وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَيَدْرُهُ

Artinya : "Berkata lmam Syafi’i : perumpamaan orang yang mencari ilmu pengetahuan tanpa mempunyai hujjah (maksudnya ilmu tanpa dalil), sama dengan orang mencari kayu di malam hari. Ia pikul kayunya itu, kadang-kadang ia tidak tahu bahwa di dalamnya ada ular yang akan mematuknya". Inilah dalil yang mereka perkuuat untuk mempertahankan fatwa-fatwa mereka.
.
5.      Buku-Buku Rujukan
Adapun buku rujukan dalam pembahasan paham anti mazhab adalah buku yang dikarang oleh. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan judul “alla Mazhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah” dan juga Imam an-Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, dan buku yang di karang oleh ulama terdahulu yaitu kitab “Muqoronatul Mazhab fil Fiqh”, karangan Prof. Mahmud Syaltut dan Prof. Ali As-Syais, yang membahas tentang paham anti mazhab.



IV.            Kesimpulan
Dari semua pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa bermazhab adalah sangatlah penting bagi kita sebagai seorang awam yang masih dalam pembelajaran tentang ilmu-ilmu agama islam yang akan kita pelajari dalam kehidupan kita namun tidak terlalu fanatic terhadap mazhab-mazhab yang ada dan inti dari paham anti mazhab adalah sebenarnya mereka juga mengikuti pembesar atau ulama anti mazhab dari semua fatwa-fatwa yang mereka beri kepada orang awam juga seperti kita namun mereka menyelewengkan atau tidak menganggap perkataan imam-imam mazhab yang empat tersebut maka dari itu mereka disabut sebagi anti mazhab.

Wallahua’lam bishowaab…

V.            Refrensi

·         Al-buthi,Dr. Muhammad Said Ramadhan, alla Mazhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah.
·         Haidir Abdullah, mazhab fiqh kedudukan dan cara menyikapinya.

                                    

           




[1] Haidir Abdullah, mazhab fiqh kedudukan dan cara menyikapinya,hal 12.
[2] : Al-buthi,Dr. Muhammad Said Ramadhan, alla Mazhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah http://dihyamd.wordpress.com/2010/10/08/gerakan-anti-mazhab/


[3] https://generasisalaf.wordpress.com/2014/08/18/apa-saja-penyebab-munculnya-paham-anti-mazhab/

[4] : Al-buthi,Dr. Muhammad Said Ramadhan, alla Mazhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah http://dihyamd.wordpress.com/2010/10/08/gerakan-anti-mazhab/

No comments:

Post a Comment