Oleh:
Umar Hamzah
I.
Pendahuluan.
Akhir-akhir ini, muncul sebuah aliran yang
mengajak agar umat Islam berlepas diri dari seluruh mazhab dan tidak berpegang
dengan salah satu mazhab apapun, terutama dalam masalah Fiqh. Mereka menyerukan
agar umat Islam berpegang pada Quran dan sunnah saja dengan pemahaman para
sahabat dan salafus shalih.
Semenjak wafatnya Rasulullah, para ulama-ulama
yang merupakan pewaris nabi yang melanjutkan perjuangan islam dengan
mempelajari ajaran-ajaran islam dari generiasi kegenerai berikutnya, perjuangan
yang di juangkan oleh para ulam dari sahabat-sahabat nabi dan dilanjutkan
ddengan para pengikutnya (tabiin), pengikut pengikutnya (tabiuttabiin), dan
seterusnya hinga sekarang.
Seiring bergantinya zaman dinamika kehidupan
selalu berubah, problematika yang muncul di kalangan masyarakat semakin
bertambah dan banyak permasalahan baru yang di hadapi oleh umat islam yang
belumpernah terjadi di masa sebelumnya sehingga muncullah pembahasan atau
ijtihad dari para ulama sehingga lahir lah ilmu-ilmu islam seperti ilmu fiqh,
ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu lainnya tentang agama islam, dengan datanganya
kemoderenan dan pemikiran-pemikiran barat muncullah suatu fatwa yang mengajak
umat islam untuk anti terhadap mazhab, yang akan di bahas dalam pembahasan kali
ini.
II.
Pokok Permasalahan.
Sebagai
tolak ukur dalam pembahsan makalah ini, sejumlah rumusan masalah yang akan di
bahas adalah sebagai berikut :
1.
Definisi Mazhab dan Anti Mazhab.
2.
Sejarah Perkembangan Paham Anti Mazhab.
3.
Sebab-Sebab Munculnya Paham Anti Madzha Pada Zaman Sekarang.
4.
Tokoh-Tokoh Anti Mazhab Dan Landasanya.
5.
Buku-Buku Membahas Paham Anti Mazhab.
III.
Pembahasan.
1.
Definisi Mazhab Dan Anti Mazhab.
Mazhab secara bahasa adalah jalan yang ditempuh atau yang dilewati.mazhab
juga di artikan dengan sesuatu yang dituju manusia, baik bersifat materi
ataupun non materi.
Mazhab berasal dari kata dhahaba yang umumnya diartikan
pergi atau berlalu,namun selain itu dapat juga berarti berpendapat.
Dari makna inilah, kata mazhab lebih mendekati maknanya yang secara
bahasa umumnya di artikan dengan istilah, aliran, dokterin atau ajaran. Bahkan
kata mazhab itu sendiri sudah menjadi kata baku dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan menurut istilah, mazhab adalah jalan atau cara yang telah
digariskan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam masalah keyakinan,
perilaku, hukum atau lainnya.[1]
Sedangkan Paham Anti Mazhab di
dalam bahasa Arab sering diistilahkan dengan sebutan al-la-mazhabiyah (اللامذهبية).
Sebuah istilah yang disematkan
kepada kalangan yang bukan sekedar tidak mau merujuk kepada mazhab-mazhab fiqih
yang ada, tetapi lebih jauh dari itu, paham ini secara terbuka memerangi mazhab
dan para ulamanya, bahkan mencaci maki serta menginjak-injak hasil-hasil
ijtihad para mujtahid sepanjang zaman.
2.
Sejarah Perkembangan Paham Anti Mazhab
Gerakan anti mazhab di cetuskan oleh beberapa ulama yaitu Ibnu
Taimiyah, Ibnu Hazm, Ibnu Qoyyim, dan mulia terkenal saaat di kembangkan oleh
Muhammad bin Abdul Wahab di Nejed, Muhammad Abduh dan Rosyid Ridlo di Mesir,
serta Jamaluddin al-Afgani di Afganistan.
Pada penghujung abad ke Sembilan belas dan menjelang abad ke dua
puluh, gerakan anti mazhab yang di pelopori oleh Muhammad Abduuh di Mesir
banyak menarik perhatian umat islam, baik di mesir maupun di Negara isalam
lainnya, Beliau berfatwa “bahwa kemunduran umat islam selama ini adalah
karena mereka kehilangan kebebasan berfikir dalam menghayati kemurnian ajaran
agama islam. Mereka lebih suka taqlid, mengikuti imam-imam mazhab dari pada
berfikir secara bebas. Akibatnya fikiran mereka menjadi beku, tidak mampu
menghadapi tantangan zaman dan kemajuan orang-orang barat yang modern, bebas
dan rasional. Bahkan selalu menjadi bangsa yang terjajah” berlatar belakang
dari pemikiran tersebut, beliau Muhammad Abduh berusaha melepaskan belenggu
taqlid dan mengendorkan ikatan mazhab yang selama ini menjerat kebebasan umat
islam, serta membuka lebar-lebar pintu ijtihad dari mereka tiidak peduli mereka
itu ahli di bidang itu atau tidak, agar dengan kebebasan pemikiran ini mereka
dapat mengalami kemajuan dan menghadapi tantangan dunia modern layaknya
orang-orang barat
Pandangan Muhammad Abduh ini sejalan dengan pandangan Lord kromer, yang mengatakan bahwa umat islam
selalu ketinggalan zaman dan sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan
kebudayaan barat, hal ini terjadi karena meraka masih kuat berpegang teguh terhadap
perinsip-perinsip ajaran agama yang telah lama di tanamkan oleh para ulama,
kemudian dalam rangka mengeluarkan umat islam dalam problematika ini Lord
Kromer memberikan solusi agar setiap orang islam berani berijtihad dan keluar
dari belenggu mazhab yang hanya akan menjadikan kebekuan dan kejumudan cara
pandang dan pemikiran
Gerakan anti mazhab ni telihat berhasil dalam menanamkan rasa
kebanggaan pada kelompok modern apa lagi dalam kebangkitan umat islam, karna
berfikir secara bebas adalah symbol kemajuan berfikir lain halnya dengan
berpegang teguh pada perinsip tradisional adalah ciri dari kemunduran, namun
jika dikaitkan denga perkembangan syariah sejak awal hingga kini, gerakan ni
belum mengasilkan budaya baru dalam masalah pembinaan hukum islam, karena
gerakan ini masih berputar dalam tembok mazhab yang kokoh dan belum dapat menciptakan
ruang baru yang bebas dari kendali mazhab.[2]
3.
Sebab-Sebab Munculnya Paham
Anti Mazhab
Bukan
semua anti mazhab itu jelek atau ingin merumtuhkan pondasi islam yaitu ilmu ushulul fiqh yang telah di buat oleh
sahabat-sahabat nabi pada waktu itu, mungkin penyebab dari munculnya paham ini
adalah kurangnya informasi yang akurat dari mazhab-mazhab ulama dulu, selain
itu pada zaman sekarang banyak orang awam yang tidak mengerti atau kurang pahamnya
tentang bagaimana bermazhab itu,
Diantara
penyebab munculnya paham anti mazhab pada zaman sekarang yang sering mengecoh
umat islam sehingga terkesan bahwa anti mazahab itu kurang baik adalah sebagai berikut:
A.
Tertipu Selogan Untuk
Kembali Kepada Al-Quran Dan Hadist.
Selogan
kembali kepada Al-Quran dan sunnah itu sangatlah bagus, karena keduanya adalah
sumber rujukan umat islam dalam beragama, Selogan ini tepatnya buat orang yang
telah menukar Al-Quran dan Sunnah dengan paham ideology atau sekuler, misalnya
di negeri Islam yang menjadi korban Westernisasi, sehingga ideologi Islam yang
ada diganti dengan ideologi yang datang dari Barat. Kepada merekalah selogan
untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah kita sampaikan, dengan meninggalkan
paham ideology atau sekuler tersebut.
Tetapi
ketika kita mengarahkan kepada sesama umat islam yang sudah memakai Al-Quran
dan Sunnah sebagai dasar hukum beragama, lalu dengan itu kita malah menaifkan
sumber-sumber hukum islam selain keduanya, maka selogan itu digunakan dengan
cara yang keliru dan salah sasaran, Tidak bisa dibenarkan kalau dengan selogan
kembali kepada Al-Quran dan Sunnah, kita lantas menginjak-injak Ijma’ dan Qiyas
yang telah dijadikan sumber sekaligus metode dalam memahami hukum Islam. Dan
bukan ciri orang yang paham Islam apabila menafikan pendapat para ulama dan
mazhab fiqih dalam memahami Al-Quran dan Sunnah.
Sebenarnya
tidak ada yang salah ketika kita berseru untuk kembali kepada Al-Quran dan Sunnah,
Tetapi menjadi sangat sesat kalau pemahamannya dibelokkan menjadi memusuhi
ijtihad, tafsir, fiqih dan mazhab para ulama.
B.
Mazhab Di Anggap Taqlid
Penyebab
bermusuhnya antara umat islam dengan mazhab-mazhab fiqh adalah adanya isu bahwa
bermazhab itu sama dengan bertaqlid buta kepada manusia, yang mana manusia bisa
saja benar dan bisa saja salah.
Tidak
semua taqlid itu salah dan keliru, memang ada sebagia orang yang bertaqllid
dengan cara yang tidak benar, dan itu di haramkan hukumnya dalam agam, dan ada
juga taqlid yang hukumnya wajib dan tidak bisa untuk dihindari, sebab karena
tidak semua orang bisa menyimpulkan hukum yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah.
a.
Taqliid Yang Hukumnya Wajib.
Taqlid yang hukumnya wajib adalah yang memang memenuhi ketentuan,
yaitu:
Kretaria pertama: Taqlid Yang Dilakukan Oleh Orang Awam.
Orang awam adalah orang yang tidak punya kapasitas yang cukup untuk
memahami ayat Al-Quran dan Sunnah. Yang dikatakan kapasitas itu adalah keahlian
dalam berijtihad.
Seseorang boleh melakukan ijtihad tetepi dia harus menguasai
berbagai macam-macam ilmu yang ada dalam pondasi-pondasi islam serperti
menguasai Ilmu Al-Quran dan Ilmu Sunnah dan tidak hanya dengan
dua ilmu itu saja dia harus menguasai Ilmu bahasa arab mustahil
seseorang yang tidak mengusai ilmu bahasa arab dapat memahami Al-quran dan
Hadist yang begitu luasnya, namun yang paling utama untuk mengistinbath suatu
hukum adalah Ilmu Fiqh dan Ilmu Ushul Fiqh yang mana merupakan
produk akhir dari ilmu-ilmu yang ada dan merupakan kesimpulan-kesimpulan hukum
atas berbagai masalah kehidupan.
Maka siapa saja yang tidak punya keahlian dalam ilmu-ilmu yang ada,
itulah orang awam. Mereka bukan saja tidak bisa berijtihad, tetapi haram
hukumnya berijtihad.
Kretaria kedua: Bertaqlid Harus Kepada Ulama Yang Ahli.
Dengan ini kita harus mengakui bahwa diri kita adalah orang awam
meskipun berpenampilan seperti ulama, karena keulamaan itu tidak identik dengan
atribut yang kita pakai atau jabatan yang telah kita dapat, namun keulamaan itu
terkait dengan kadar keilmuan kita dan pengetahuan atas huku-hukum islam atau
syariah yang tidak mudah untuk kita dapatkan, maka para pendiri mazhablah adalaha
sosok para ulama itu, dan pada merekalah kita belajar ilmu-ilmu islam atau
syariah yang menjadi syarat seorang muslim.
Bermazhab pada hakikatnya kita belajar kepada orang yang mengusai
pada bidangnya. Dan belajar serta bertanya kepada mereka yang pada hakikatnya adalah bertaqlid, maka
bertaqlid kepada mazhab-mazhab fiqh itu hukumnya wajib buat yang awam.
b.
Taqlid Yang Hukumnya Haram.
Sedangkan taqlid yang hukumnya haram adalah taqlidnya seseorang
kepada tokoh yang tidak mempunyai ilmu dan pemahaman dalam mengistinbatkan
hukum, dan tidak menguasai ilmu-ilmu yang ada dalam syariat agama seperti ilmu
bahasa arab, ilmu Al-Quan, ilmu Hadist, ilmu Fiqh dan ilmu ushul fiqh. Lalu
menisbatkan diri sebagai ulama besar. Bahkan tanpa sadar membuat fatwa-fatwa
yang di buatnya tanpa landasan ilmu itu malah terkesan dan mencaci-maki semua
orang yang belajar ilmu agama kepada
ahlinya, perbuatan ini yang disebut sesat dan taqlid.
C.
Mengidentikan Mazhab Dengan
Tradisi Jahiliyah.
Sebagian
orang yang anti terhadap mazhab seringkali tidak bisa membedakan mana yang
merupakan ilmu syariah yang di hasilkan dari ijtihad ulama dan bersumber kepada
Al-Quran dan Hadist, yang mana sebenarnya adalah budaya dari jahilyah dari
nenek moyang yang sesat.
Dan
orang-orang yang anti terhadap mazhab sering mengidentikan mazhab fiqh dengan
praktek syirik yang berkembang di masyarakat, seperti meendatangi dukun,
percaya kepada tahyyul da ramalan, atau mengkeramatkana benda-benda. Semua itu
seringkali diidentikan dengan orang yang bermazhab dalam ilmu fiqh.
Padahal
fiqh islam menentang semua praktek itu dan memeranginya, sesuai ketentua dari
Allah SWT dan Rasulullah SWA lewat berbagai hadistnya.
D.
Dangkalnya Ilmu Agama.
faktor
yang terbesar dari begitu banyaknya umat islam yang terkesan sebagai anti
terhadap mazhab fiqh adalah dangkalnya dasar-dasar ilmu agama yang di pelajari
di waktu kecil.
Kebanyakan
dari masyakat yang ada pada era sekarang tidak berkesempatan menempuh jenjang
pendidikan madrasah atau pesantren dan kebanyakan meraka bersekolah umum, yang
kurang dalam mempelajari ilmu agama. Maka ajarilah kaum mudah mendatang dengan
memperdalam ilmu agama sebagai pondasi hidaup meraka.[3]
4.
Tokoh-Tokoh Anti Mazhab Dan Landasannya
tokoh-tokoh yang mencetuskan gerakan ini sudah tidak asing lagi di dengar
oleh telinga kita dan mereka termasuk ulama besar yang mecetuskan beberap
buku-buku pemikran tentang agama islam yaitu Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, Ibnu
Qoyyim, Muhammad Abdul Wahab, Muhammad Abduh dan Rosyid Rido serta Jamaluddin
Al-Afgani, dan yang terkenal pada zaman sekarang adalah Muhammad Nashiruddin
Al-Bani.[4]
Dan ada orang yang mengemukakan dalil-dalil untuk mengharamkan
taqlid, tetapi dalil-dalil yang dikemukakan itu kebanyakan dari ucapan imam
Mujtahid itu sendiri, bukan perkataan Allah dan Rasul, meskipun ada beberapa,
seperti :
1.
Ucapan
Imam Hanafi:
قَالَ الْإِمَامُ أَبُوْحَنَفِيَّةَ : إِنْ كَانَ قَوْلِى يُخَلِفُ
كِتَابَ اللهِ وَخَبَرَ الرَّسُوْلِ فَتْرُكُوْاقَوْل
Artinya:
berkata Imam Hanafi: “kalau ada perkataan saya bertentangan dengan
kitabullah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah perkataan saya”.
2.
Ucapan
Imam Malik
قَالَ
الْإِمَامُ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللهِ: إِنَّمَااَنَابَشَرٌأُخْطِىءُوَأُصِيْبُ
فَانْظُرُوْافِى رَأْيِى, :كُلَّ مَاوَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ
فَخُذُوْابِهِ وَمَالَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ
Artinya :
"Berkata Imam Malik : Saya adalah manusia biasa, bisa salah dan
bisa benar. Perhatikanlah pendapat-pendapna saya. Sekalian yang sesuai dengan
Kitabullah dan Sunnah Rasul, peganglah. Dan apa yang tidak sesuai dengan Kitabullah
dan Sunnah Rasul, tinggalkanlah".
3.
Ucapan
Imam Ahmad
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ, لاَتُقَلِّدْنِى وَلاَتُقَلِّدْمَلِكًاوَلاَالثَّوْرِيَّ
وَلاَالْأَوْزَاعِيَّ وَخُذُوْامِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا
Artinya :
Berkata lmam Ahmad bin Hanbal, "Jangan taqlid kepada saya, juga jangan
kepada Imam Maliki, juga jangan kepada kepada lmam As Tsauri, juga jangan
kepada Auza'i. Ambillah dari tempat mereka mengambil".
4.
Ucapan
Imam syafi’I yang di buat untuk memperkokoh fahamnya.
قَالَ
الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ, إِذَاصَحَّ الْحَدِيْثِ فَهُوَ مَذْهَبِى
Artinya :Imam
Syafi’i rahimahullah berkata : “Apabila hadits itu shahih maka itulah mazhabku.”
5.
Ucapan
Imam Syafi’I juga
قَالَ
الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ مَثَلُ الَّذِى يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ
كَمَثَلِ حَاطِبٍ لَيْلٍ يَحْمِلُ حُزْمَةً وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ
لاَيَدْرُهُ
Artinya :
"Berkata lmam Syafi’i : perumpamaan orang yang mencari ilmu pengetahuan
tanpa mempunyai hujjah (maksudnya ilmu tanpa dalil), sama dengan orang mencari
kayu di malam hari. Ia pikul kayunya itu, kadang-kadang ia tidak tahu bahwa di
dalamnya ada ular yang akan mematuknya". Inilah dalil yang mereka
perkuuat untuk mempertahankan fatwa-fatwa mereka.
.
5.
Buku-Buku Rujukan
Adapun
buku rujukan dalam pembahasan paham anti mazhab adalah buku yang dikarang oleh. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Buthi dengan judul “alla
Mazhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah”
dan juga Imam an-Nawawi di dalam kitab
al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, dan buku yang di karang oleh ulama terdahulu
yaitu kitab “Muqoronatul Mazhab fil Fiqh”,
karangan Prof. Mahmud Syaltut dan Prof. Ali As-Syais, yang membahas tentang
paham anti mazhab.
IV.
Kesimpulan
Dari semua pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa bermazhab
adalah sangatlah penting bagi kita sebagai seorang awam yang masih dalam
pembelajaran tentang ilmu-ilmu agama islam yang akan kita pelajari dalam
kehidupan kita namun tidak terlalu fanatic terhadap mazhab-mazhab yang ada dan
inti dari paham anti mazhab adalah sebenarnya mereka juga mengikuti pembesar
atau ulama anti mazhab dari semua fatwa-fatwa yang mereka beri kepada orang
awam juga seperti kita namun mereka menyelewengkan atau tidak menganggap
perkataan imam-imam mazhab yang empat tersebut maka dari itu mereka disabut
sebagi anti mazhab.
Wallahua’lam bishowaab…
V.
Refrensi
·
Al-buthi,Dr. Muhammad Said Ramadhan, alla Mazhabiyyah akhtharu bid`atin
tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah.
·
Haidir
Abdullah, mazhab fiqh kedudukan dan cara menyikapinya.
[1] Haidir Abdullah,
mazhab fiqh kedudukan dan cara menyikapinya,hal 12.
[2] : Al-buthi,Dr. Muhammad Said Ramadhan,
alla Mazhabiyyah akhtharu bid`atin tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah http://dihyamd.wordpress.com/2010/10/08/gerakan-anti-mazhab/
[3] https://generasisalaf.wordpress.com/2014/08/18/apa-saja-penyebab-munculnya-paham-anti-mazhab/
[4] :
Al-buthi,Dr. Muhammad Said Ramadhan, alla Mazhabiyyah akhtharu bid`atin
tuhaddidusy Syarii`atal Islamiyyah http://dihyamd.wordpress.com/2010/10/08/gerakan-anti-mazhab/
No comments:
Post a Comment