Firman Arifandi, LLB
A.Pendahuluan
Ilmu fiqih merupakan suatu disipin ilmu yang kini posisinya mulai
nampak dirasakan sangat esensial dalam alur kehidupan beragama bahkan
bermasyarakat. Perbedaan zaman, letak geografis, dan karakter individu serta
komunitas dalam perjalanannya, memaksa fiqih mengalami evolusi. Pasca wafatnya Rasulullah SAW serta
para sahabat radiyallahu ‘anhum, belum ada formulasi tentang metode penetapan
hukum Syariah yang paten. Hingga munculah sejumlah madzhab ulama dengan produk
hukumnya masing-masing yang tak sedikit berbeda antara satu dengan yang
lainnya. Tokoh-tokoh madzahib tersebut menawarkan kerangka metodologi, teori,
dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pedoman mereka dalam menetapkan sebuah
hukum.